
Arab Saudi memperkenalkan Visa Umrah Multiple Entry dengan masa berlaku hingga 365 hari sejak tanggal penerbitan. Visa ini memungkinkan pemegangnya masuk ke Arab Saudi beberapa kali selama masa berlaku tersebut, dengan total masa tinggal kumulatif maksimal 90 hari.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan kebijakan ini pada 20 Juli 2026 sebagai bagian dari pengembangan layanan bagi jemaah dan upaya memberikan fleksibilitas yang lebih baik dalam merencanakan kunjungan ke Arab Saudi.
Namun, masa berlaku satu tahun tidak berarti jemaah dapat berada di Arab Saudi selama 365 hari. Ada ketentuan mengenai jumlah hari tinggal, persyaratan untuk kunjungan berikutnya, izin Umrah melalui Nusuk, serta pembatasan selama musim Haji yang perlu dipahami sebelum merencanakan perjalanan.
Apa Itu Visa Umrah Multiple Entry?
Visa Umrah Multiple Entry merupakan visa yang memungkinkan pemegangnya melakukan lebih dari satu kali perjalanan masuk ke Arab Saudi selama visa masih berlaku dan persyaratan perjalanan berikutnya terpenuhi.
Masa berlaku visa mencapai 365 hari sejak diterbitkan.
Berbeda dengan visa sekali masuk, pemegang Visa Umrah Multiple Entry tidak terbatas pada satu kali kedatangan. Namun, setiap kunjungan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan masa berlaku visa.
Salah satu ketentuan terpenting adalah batas masa tinggal yang dihitung secara kumulatif.
Masa Berlaku 365 Hari, tetapi Tinggal Maksimal 90 Hari
Hal yang perlu diperhatikan adalah perbedaan antara masa berlaku visa dan masa tinggal di Arab Saudi.
Visa dapat berlaku selama 365 hari, sedangkan total waktu yang dapat digunakan untuk berada di Arab Saudi adalah maksimal 90 hari secara kumulatif selama periode tersebut.
Artinya, batas 90 hari bukan diberikan kembali setiap kali pemegang visa memasuki Arab Saudi.
Sebagai contoh:
- Kunjungan pertama selama 20 hari → tersisa 70 hari.
- Kunjungan kedua selama 15 hari → tersisa 55 hari.
- Kunjungan ketiga selama 30 hari → tersisa 25 hari.
- Kunjungan berikutnya hanya dapat menggunakan sisa masa tinggal yang tersedia.
Jika total penggunaan telah mencapai 90 hari, batas masa tinggal pada visa tersebut telah terpenuhi meskipun masa berlaku 365 harinya belum berakhir.
Karena itu, jemaah yang berencana melakukan beberapa perjalanan dalam satu tahun perlu memperhitungkan durasi setiap kunjungan dengan baik.
Apa Syarat untuk Masuk Kembali ke Arab Saudi?
Memiliki Visa Umrah Multiple Entry yang masih berlaku tidak berarti pemegang visa dapat langsung melakukan kunjungan berikutnya tanpa memenuhi persyaratan lain.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menjelaskan bahwa setiap kunjungan memerlukan paket layanan dari penyedia yang disetujui melalui platform Nusuk.
Durasi paket tersebut juga tidak boleh melebihi sisa masa tinggal yang masih tersedia pada visa.
Selain itu, untuk pelaksanaan ibadah Umrah, jemaah perlu memperoleh izin Umrah melalui aplikasi Nusuk sebelum kedatangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, sebelum merencanakan keberangkatan kedua atau berikutnya, sebaiknya periksa kembali:
- masa berlaku visa;
- sisa jumlah hari tinggal;
- paket layanan yang diperlukan;
- izin Umrah melalui Nusuk; dan
- ketentuan perjalanan terbaru yang berlaku pada saat keberangkatan.
Apa yang Terjadi Setelah Keluar dari Arab Saudi?
Dalam mekanisme Visa Umrah Multiple Entry, visa akan dinonaktifkan setelah pemegangnya meninggalkan Arab Saudi.
Visa tersebut dapat diaktifkan kembali untuk kunjungan berikutnya apabila persyaratan yang ditentukan telah dipenuhi.
Karena itu, status visa yang masih memiliki masa berlaku bukan satu-satunya hal yang perlu diperiksa. Jemaah tetap perlu memastikan bahwa persyaratan untuk kunjungan berikutnya telah dipenuhi sebelum kembali melakukan perjalanan.
Ketentuan ini penting terutama bagi jemaah yang berencana menggunakan visa yang sama untuk lebih dari satu perjalanan dalam periode satu tahun.
Visa Multiple Entry dan Izin Umrah melalui Nusuk
Visa dan izin pelaksanaan Umrah merupakan dua hal yang perlu dibedakan.
Visa berkaitan dengan izin masuk ke Arab Saudi sesuai jenis dan ketentuannya. Sementara itu, izin untuk melaksanakan Umrah tetap dilakukan melalui aplikasi Nusuk sesuai mekanisme yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.
Artinya, kepemilikan Visa Umrah Multiple Entry tidak otomatis menggantikan kebutuhan terhadap izin Umrah.
Sebelum keberangkatan, jemaah sebaiknya memastikan dokumen perjalanan, status visa, layanan perjalanan, dan izin yang diperlukan telah tersedia sesuai ketentuan terbaru.
Jika ingin memahami perbedaan fungsi berbagai jenis visa terlebih dahulu, Anda dapat membaca panduan perbedaan visa umroh, visa turis, dan transit.
Apakah Visa Umrah Multiple Entry Berlaku Saat Musim Haji?
Ada pembatasan khusus pada musim Haji.
Berdasarkan pengumuman Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, Visa Umrah Multiple Entry tidak akan diaktifkan selama periode musim Haji, yaitu mulai 1 Dzulqa’dah hingga 13 Dzulhijjah.
Karena kalender Hijriah bergerak terhadap kalender Masehi dan ketentuan operasional dapat diperbarui, jemaah yang memiliki rencana perjalanan mendekati musim Haji sebaiknya memeriksa informasi resmi terbaru sebelum membeli tiket atau menetapkan jadwal perjalanan.
Pembatasan ini juga menunjukkan bahwa masa berlaku visa satu tahun tidak berarti visa dapat digunakan kapan saja tanpa memperhatikan periode perjalanan yang ditetapkan pemerintah.
Apakah Semua Jemaah Otomatis Bisa Mendapatkan Visa Multiple Entry?
Adanya Visa Umrah Multiple Entry tidak berarti setiap calon jemaah otomatis mendapatkan visa tersebut.
Penerbitan visa tetap mengikuti mekanisme, persyaratan, sistem, serta ketentuan yang diberlakukan oleh otoritas Arab Saudi dan pihak penyedia layanan terkait.
Karena kebijakan visa dapat mengalami penyesuaian, calon jemaah sebaiknya tidak hanya berpatokan pada informasi lama atau informasi yang beredar melalui pesan berantai.
Pastikan jenis visa yang digunakan sesuai dengan kebutuhan perjalanan dan ketentuan yang berlaku ketika pengajuan dilakukan.
Bagi jemaah yang membutuhkan informasi mengenai proses dan kebutuhan dokumen, Manasik menyediakan layanan visa umroh mandiri untuk konsultasi sesuai kebutuhan perjalanan dan ketentuan terbaru.
Hal yang Perlu Diperiksa Sebelum Menggunakan Visa untuk Kunjungan Berikutnya
Sebelum menggunakan Visa Umrah Multiple Entry untuk perjalanan berikutnya, jangan hanya melihat tanggal kedaluwarsa visa.
Periksa kembali beberapa hal berikut:
- Apakah masa berlaku 365 hari masih tersedia.
- Berapa sisa masa tinggal dari batas kumulatif 90 hari.
- Apakah paket layanan untuk kunjungan berikutnya sudah memenuhi ketentuan.
- Apakah izin Umrah melalui Nusuk sudah tersedia.
- Apakah tanggal perjalanan berdekatan dengan periode pembatasan musim Haji.
- Apakah terdapat perubahan kebijakan dari otoritas Arab Saudi.
Pemeriksaan sebelum keberangkatan membantu mengurangi risiko kendala administrasi ketika akan kembali memasuki Arab Saudi.
FAQ Visa Umrah Multiple Entry 1 Tahun
Visa Umrah Multiple Entry adalah visa Umrah yang memungkinkan pemegangnya masuk ke Arab Saudi beberapa kali selama masa berlaku visa. Visa ini memiliki masa berlaku hingga 365 hari sejak tanggal diterbitkan, dengan tetap mengikuti persyaratan untuk setiap kunjungan.
Tidak. Batas 90 hari merupakan total masa tinggal kumulatif selama masa berlaku visa, bukan 90 hari untuk setiap kali masuk.
Jika jemaah telah menggunakan 20 hari pada kunjungan pertama, maka sisa masa tinggal yang tersedia menjadi 70 hari.
Untuk kunjungan berikutnya, jemaah perlu memastikan visa masih berlaku dan masih memiliki sisa masa tinggal. Setiap kunjungan juga memerlukan paket layanan dari penyedia yang disetujui melalui Nusuk, sedangkan pelaksanaan Umrah memerlukan izin melalui aplikasi Nusuk sesuai ketentuan yang berlaku.
Visa akan dinonaktifkan setelah pemegangnya meninggalkan Arab Saudi dan dapat diaktifkan kembali setelah persyaratan untuk kunjungan berikutnya terpenuhi, selama masa berlaku dan sisa masa tinggal masih tersedia.
Visa ini tidak diaktifkan selama periode musim Haji. Dalam pengumuman resmi Pemerintah Arab Saudi mengenai Visa Umrah Multiple Entry, periode tersebut disebut mulai 1 Dzulqa’dah hingga 13 Dzulhijjah.
Jemaah tetap perlu memeriksa ketentuan terbaru menjelang keberangkatan karena kebijakan perjalanan dan pengaturan musim Haji dapat diperbarui.
Kesimpulan
Visa Umrah Multiple Entry memberikan fleksibilitas bagi jemaah yang memiliki rencana melakukan lebih dari satu kunjungan ke Arab Saudi. Namun, ketentuan 365 hari masa berlaku tidak boleh disamakan dengan masa tinggal selama satu tahun.
Total masa tinggal dibatasi maksimal 90 hari secara kumulatif, dan setiap kunjungan berikutnya tetap membutuhkan pemenuhan persyaratan layanan serta izin Umrah melalui Nusuk.
Sebelum menentukan jadwal perjalanan, periksa kembali status visa, sisa masa tinggal, persyaratan kunjungan, serta kebijakan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi agar rencana perjalanan dapat dipersiapkan dengan lebih baik.
Sumber resmi: Pilgrim Experience Program, Pemerintah Arab Saudi – Hajj Ministry Launches Multiple-Entry Umrah Visa Valid for One Year, 20 Juli 2026.
